2024-12-02
Pelatihan Pembuatan Kain BatikProfil PPID
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Desa Muara Gula Baru membentukPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Muara Gula Baru sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Desa Muara Gula Baru Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Muara Gula Baruyang mana mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Muara Gula Baru.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Muara Gula Baru memiliki kewajiban :
Profil PPID Muara Gula Baru
https://www.youtube.com/watch?v=jXjzq403NWw